Blora, KabarWarganet. Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Blora, sebanyak 613 orang perangkat Desa se-Kabupaten Blora untuk mengikuti Silaturahmi Nasional (Silatnas) jilid III ke Jakarta, adapun perwakilan berangkat dari Blok T, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (24/01/2023) Kemarin Sore.

Ketua PPDI Kabupaten Blora, Cuk Suwartono menyampaikan, yang utama terkait usulan APDESI point IV yang menyebutkan masa jabatan perangkat Desa itu sama dengan Kepala Desa, jadi kawan-kawan gelisah dengan itu.

“PPDI agar memiliki nomer induk aparatur pemerintah desa, sehingga nanti kepastian statusnya jelas seperti ASN yang lain kaitannya dengan statusnya itu, bukan berarti menuntut ASN,” harapannya.

Lebih lanjut, masa jabatan ini sesuai regulasi yang yang ada sampai 60 tahun, kemudian pengangkatan perangkat desa itu harapannya SK di buat oleh Camat atas nama Bupati, bulan kades. Termasuk tanah bengkok melekat di perangkat Desa

“Peserta yang berangkat 613 orang dengan 12 bus, acara hanya satu hari saja dan langsung pulang karena ini perwakilan desa dan berharap tidak menggangu pelayanan tingkat Desa karena perwakilan tingkat Desa ada yang satu ada yang dua jadi pelayanan Desa tetap berjalan,” ujarnya.

jangan Lewatkan:  HPSN 2023 Bupati Blora meresmikan TPS 3R Di Kelurahan Tambahrejo Blora

Suwarsono menambahkan, sampai saat ini status perangkat desa tidak seperti ASN yang lain jadi pengangkatan kepala Desa SK nya kemudian. aturan-aturan dengan perangkat desa kaitan seragam dan dan lainya masih di samakan deng ASN walaupun tidak ASN.

Sementara itu, Bupati Blora melalui Plt Sekdin PMD Blora, Dwi Edi memaparkan, bahwa kegiatan Silatnas menyampaikan aspirasi dari teman-teman perangkat Desa, nanti aturan dari Pemerintah itu gimana di kabulkan apa tidak.

“Sama seperti dengan tuntutan dari Kepala Desa yang jelas regulasinya yang saat ini masih kita pedomani UU nomor 6 tahun 2014 kalau tuntutannya di kabulkan Pemerintah dengana persetujuan DPR ada perubahan Udang-undang tetap kedepannya Di Pemerintahan Daerah akan mengikuti apa yang di putuskan oleh pemerintahan Pusat,” ucapnya.

Dwi mengatakan, terkait ijin Perangkat Desa yang mengikuti Silatnas ke Jakarata tentu ijinnya sama dengan Kepala Desa karena berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat dan mudah mudahan di ijinkan ya karena dari semua desa kita mungkin tidak bisa beberapa desa mengontrol satu-satu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *